A. Indikator Kompetensi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 Tanggal 4 Mei 2007 standar Kualifikasi Akademi dan
Kompetensi Guru.
Kompetensi Pedagogik :
1.
Menguasai karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional,
dan intelektual.
2.
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
4.
Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
5.
Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6.
Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimiliki.
7.
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik.
8.
Menyelenggarakan penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar.
9.
Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10.
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi
Kepribadian :
1.
Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
Indonesia.
2.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
4.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab
yang tinggi, rasa bangga menjadi guru,
dan rasa percaya diri
5.
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Kompetensi
Sosial :
1.
Bersikap inklusif, bertindak objektif,
serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2.
Berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3.
Beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
4.
Berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara lisan dan
tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi
Profesional :
1.
Menguasai materi, struktur, konsep, dan
pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu.
2.
Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
yang diampu.
3.
Mengembangkan materi pembelajaran yang
diampu secara kreatif.
4.
Mengembangkan
keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5.
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan
diri.
B.
Indikator Kompetensi Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 17 April 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Kompetensi
Kepribadian :
1.
Berakhlak mulia, mengembangkan budaya
dan tradisi akhalak mulia, dan menjadi
teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
2.
Memiliki integritas kepribadian sebagai
pemimpin.
3.
Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
4.
Bersikap terbuka dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsi.
5.
Mengendalikan diri dalam menghadapi
masalah dalam pekerjaan sebagai kepala
sekolah/madrasah.
6.
Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai
pemimpin pendidikan.
Kompetensi
Manajerial :
1.
Menyusun
perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2.
Mengembangkan
organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan
3.
Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
4.
Mengelola
perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang
efektif.
5.
Menciptakan
budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
6.
Mengelola guru dan staf dalam rangka
pendayagunaan sumber daya manusia secara
optimal.
7. Mengelola sarana dan prasarana
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan
secara optimal.
8.
Mengelola
hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
9.
Mengelola peserta didik dalam rangka
penerimaa peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas
peserta didik.
10.
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah
dan tujuan pendidikan nasional.
11.
Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
12.
Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan
sekolah/madrasah.
13.
Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di
sekolah/madrasah.
14.
Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi
peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah.
16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta
merencanakan tindak lanjutnya.
Kompetensi
Kewirausahaan :
1.
Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
2.
Bekerja keras untuk mencapai
keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi
pembelajar yang efektif.
3.
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin
sekolah/madrasah
4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi
terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
5.
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah
sebagai sumber belajar peserta didik.
Kompetensi
Supervisi :
1.
Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
2.
Melaksanakan supervisi
akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan
dan teknik supervisi yang tepat.
3.
Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Kompetensi
Sosial :
1.
Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
3.
Memiliki kepekaan sosial
terhadap orang atau kelompok lain.
C.
Kompetensi Indikator Pengawas
Perturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah
Kompetensi Kepribadian :
1. Memiliki tanggungjawab sebagai pengawas satuan
pendidikan.
2. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah
baik yang berkaitan dengan kehidupan
pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
3. Memiliki
rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang
tugas pokok dan tanggungjawabnya.
4. Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan
pada stakeholder pendidikan.
Kompetensi Supervisi Manajerial :
1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam
rangka meningkatkan mutu
pendidikan di sekolah.
2. Menyusun program
kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah.
3. Menyusun metode kerja
dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi
pengawasan di sekolah.
4. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya
untuk perbaikan program pengawasan
berikutnya di sekolah.
5. Membina kepala sekolah
dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan
berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
6. Membina kepala sekolah
dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
7. Mendorong guru dan
kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan
dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah.
8. Memantau pelaksanaan
standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil- hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan
akreditasi sekolah.
Kompetensi Supervisi akademik :
1. Memahami konsep,
prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran
di SD/MI.
2. Memahami konsep,
prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/ bimbingan
tiap bidang pengembangan di TK/RA
atau mata pelajaran di SD/MI.
3. Membimbing guru dalam
menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA
atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan
prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
4. Membimbing guru dalam
memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan
yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
5. Membimbing guru dalam
menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang
pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
6. Membimbing guru dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan
potensi siswa pada tiap bidang
pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
7. Membimbing guru dalam
mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan
media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata
pelajaran di SD/MI.
8. Memotivasi guru untuk
memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/
bimbingan
tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran
SD/MI.
Kompetensi
Evaluasi Pendidikan :
1.
Menyusun
kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan di sekolah.
2. Membimbing guru
dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau
mata pelajaran di SD/MI.
3. Menilai kinerja kepala
sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan
tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di
TK/RA atau mata pelajaran di
SD/MI.
4. Memantau pelaksanaan
pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk
perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
5. Mengolah dan
menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah.
Kompetensi Latihan Pengembangan :
1. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian
dalam pendidikan.
2.
Menentukan
masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan
karirnya sebagai pengawas.
3. Menyusun proposal
penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.
4.
Melaksanakan
penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang
bermanfaat bagi tugas pokok tanggung
jawabnya.
5. Mengolah
dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
6. Menulis
karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk
perbaikan mutu pendidikan.
7. Menyusun
pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di
sekolah.
8. Memberikan
bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah.
Kompetensi Sosial :
1. Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka
meningkatkan kualitas diri untuk dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Aktif dalam kegiatan
asosiasi pengawas satuan pendidikan.