Indikator Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Senin, 22 Oktober 2012


A.    Indikator Kompetensi Guru

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tanggal 4 Mei 2007 standar Kualifikasi Akademi dan Kompetensi Guru.
Kompetensi Pedagogik :
1.   Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,      emosional, dan intelektual.
2.   Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3.   Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang    pengembangan yang diampu.
4.   Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5.   Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6.   Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan      berbagai potensi yang dimiliki.
7.   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8.   Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.   Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Kompetensi Kepribadian :
1.   Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan     nasional Indonesia.
2.   Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3.   Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan   berwibawa
4.   Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi          guru, dan       rasa percaya diri
5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

Kompetensi Sosial :
1.   Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena         pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang   keluarga, dan status sosial            ekonomi.
2.   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik,         tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3.   Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang         memiliki keragaman sosial budaya.
4.   Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan     dan tulisan atau bentuk lain.

Kompetensi Profesional :
1.  Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung      mata pelajaran yang diampu.
2.   Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang       pengembangan yang diampu.
3.   Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4.   Mengembangkan keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan         tindakan reflektif.
5.   Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan       mengembangkan diri.



B.     Indikator Kompetensi Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 17 April 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Kompetensi Kepribadian :
1.   Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhalak mulia, dan             menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
2.   Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
3. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala     sekolah/madrasah.
4.   Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
5.   Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai            kepala sekolah/madrasah.
6.   Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
                                            
Kompetensi Manajerial :
1.   Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan         perencanaan.
2.   Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan
3. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
4.   Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
5.   Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif       bagi pembelajaran peserta didik.
6.   Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia     secara       optimal.
7.   Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka             pendayagunaan secara optimal.
8.   Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka     pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan            sekolah/madrasah.
9.   Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaa peserta didik baru, dan                  penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan         yang akuntabel, transparan, dan efisien.
12. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
13. Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan    pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
14. Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan     program dan pengambilan keputusan.
15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran     dan manajemen sekolah/madrasah.
16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

Kompetensi Kewirausahaan :
1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
2.             Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai     organisasi pembelajar yang efektif.
3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok          dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah
4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi   kendala yang  dihadapi sekolah/madrasah.
5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa               sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
Kompetensi Supervisi :
1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan                 profesionalisme guru.
2.             Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan    pendekatan   dan teknik supervisi yang tepat.
3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka                 peningkatan             profesionalisme guru.

Kompetensi Sosial :
1. Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
3.             Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

C.    Kompetensi Indikator Pengawas

Perturan  Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun  2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
Kompetensi Kepribadian :
1.  Memiliki tanggungjawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
2.   Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan      kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
3.   Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu   pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggungjawabnya.
4.   Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.



Kompetensi Supervisi Manajerial :
1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka         meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
2.   Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program     pendidikan di sekolah.
3.  Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan        tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah.
4. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah.
5.   Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan         pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
6.   Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling      di sekolah.
7.   Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang                 dicapainya    untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam    melaksanakan tugas pokoknya di   sekolah.
8.   Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-   hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi        sekolah.

Kompetensi Supervisi akademik :
1. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di   SD/MI.
2.   Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan      perkembangan proses pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di             TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.   Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di             TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standar isi, standar      kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
4.   Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik       pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa     melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
5.   Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)    untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
6.   Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di     kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi    siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di    SD/MI.
7.   Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan           menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap     bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
8.   Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk     pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau            mata   pelajaran SD/MI.

Kompetensi Evaluasi Pendidikan :
1.   Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/      bimbingan di sekolah.
2.   Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam       pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.   Menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan          tugas pokok  dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan           dan pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau            mata pelajaran di SD/MI.
4.   Memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang        pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

5.  Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah,   kinerja  guru dan staf sekolah.


Kompetensi Latihan Pengembangan :
1. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam          pendidikan.
2.             Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan   tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
3. Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif       maupun penelitian kuantitatif.
4.             Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan,        dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok   tanggung jawabnya.
5.             Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif  maupun data kuantitatif.
6. Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang           kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
7. Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk            melaksanakan tugas pengawasan di sekolah.
8. Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik        perencanaan             maupun pelaksanaannya di sekolah.

Kompetensi Sosial :
1.             Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri   untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.

0 komentar: