Milannimorphosadhew ^o^

Rabu, 26 Desember 2012

Butterfly is a beautiful and my lovely animal…that’s why everyone like this… How sweet… I roamed field and tasted all the summer pride.. Still I the prince of love.. Who in the sunny beams did glide... Kepakan sayap indahnya begitu polikromatis hamburkan sinar - sinar kehidupan yang mengalahkan pelangi… Metamorphosis adalah anak tangga untuk mencapai kesempurnaan…. Awal perihnya kehidupan tapi bukan hinaan melainkan jalan & pintu hati yang ikhlas diakhir nanti…..

Can't without it

Ada yang tau ini tumbuhan apa ?

Kaya kenal tapi jarang ditemuin juga kalo daerah pulau jawa. Ayo kirim jawaban Ketik REG _NANYA haha. Yaudah deh langsung aja cekidot ini dia namanya Gelam atau Kayu putih. Kita taunya pasti udah jadi didalam botol aja yah. Nama latinnya ni pohon Melaleuca leucadendra M. leucadendron , merupakan pohon anggota suku jambu-jambuan Myrtaceae yang dimanfaatkan sebagai sumber minyak kayu putih (cajuput oil). Minyak diekstrak (biasanya disuling dengan uap) terutama dari daun dan rantingnya. Kenapa namanya bisa kayu putih, padahal hijau kan daunnya ? Nah, namanya diambil dari warna batangnya yang emang putih. Kayu putih ini guys, terutama tumbuh baik di Indonesia bagian timur dan Australia bagian utara, namun demikian dapat pula diusahakan di daerah-daerah lain yang memiliki musim kemarau yang jelas. Minyak kayu putih mudah menguap. Pada hari yang panas orang yang berdekatan dengan pohon ini akan dapat membauinya dari jarak yang cukup jauh.
Ada lima khasiat minyak kayu putih ini, seperti dikutip dari Bold Sky. 1. Mengobati Penyakit Kulit Minyak kayu putih termasuk pewangi alami terbaik yang bisa membantu penyembuhan penyakit kulit, seperti luka pada vagina atau infeksi kulit. Selain itu, minyak kayu putih bisa mengobati luka yang bernanah. 2. Merilekskan Tubuh Sebagai obat analgesik alami, minyak yang mempunyai aroma khas ini dapat mengurangi nyeri sendi, merilekskan pikiran, serta tubuh Anda. Jika Anda sedang banyak masalah, coba berendam dalam air panas yang ditetesi minyak kayu putih beraroma lavender. Cara ini akan membuat tubuh dan pikiran terasa ringan. 3. Menghaluskan Kulit Anda bisa memijat dengan minyak kayu putih supaya kulit lebih halus. Selain halus, minyak ini dapat menghilangkan flek atau tanda pada kulit. Untuk bahu dan punggung, pijat dengan minyak kayu putih yang mengandung vitamin E karena bisa memudahkan Anda saat memijat. 4. Anti-Bakteri Pakai minyak kayu putih setelah mencukur bulu yang tumbuh di atas permukaan kulit Anda. Minyak kayu putih dapat menenangkan kulit serta mencegah datangnya bakteri, virus, dan jamur. Di samping itu, minyak tersebut bisa mengobati infeksi kulit serius seperti candidiasis (biasa hidup di rongga mulut, vagina, dan usus). 5. Perawatan Kulit Minyak kayu putih bisa membuat kulit lebih halus dan lembut. Coba campurkan beberapa tetes minyak kayu putih dengan krim untuk scrub. Lakukan perawatan ini secara teratur kalau ingin mendapatkan hasil yang maksimal.
Udah cukup jelas kan guys, awalnya suka kayu putih sih dari kecil emang suka pake setiap abis mandi & setiap mau tidur pasti ngisep tu kayu putih. Sampe – sampe dulu pas lagi kecil kayu putih masuk ke hidung ampe susah nafas, soalnya botol kayu putih jaman dulu kan beda belum pake model flip top. Nah , kalo sekarang mau ga ditutup lagi juga ga akan tumpah, yes. Mau kemana pun kampus, maen, tidur harus ada kayu putih, jadi semacam sakaw kalo ga ada haha. Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Kayu_putih http://wolipop.detik.com/read/2012/08/26/130140/1999154/234/5-manfaat-minyak-kayu-putih-bagi-tubuh

Diawali dengan kata HEY ^_^

Rabu, 24 Oktober 2012


Hey !! sekarang pukul 10.28 WIB tepatnya, aku berhadapan dengan benda yang hampir setiap hari kuajak bercerita, membantu mengerjakan kewajibanku sebagai mahasiswa, menyimpan story demi story yang diabadikan dalam sebuah gambar dan foto, dan menyimpan playlist yang selalu mewakili setiap suasana hati. Walaupun benda ini bukan termasuk yang termahal, tapi aku sangat menyayanginya.

Ya, itulah laptopku....mungkin sedikit lebay tapi ya memang begitu aku menyayanginya...hehe. Malam ini sedikit gelisah, padahal mata sudah mulai memberikan 'sinyal' untuk segera memeluk boneka strawberi kesayanganku dan masuk ke alam mimpi, tapi keinginan mata ini tertahan oleh kegelisahan. si Bodong yang membuat kegelisahan ini, keadaannya cukup tidak baik. dan harapan sebelum tidurpun bertambah satu 'mudah-mudahan si Bodong besok bisa sembuh, amin'. Kegelisahan ini bukan tanpa alasan, semua ini karena panggilan hati, hati ini memanggil untuk mencintai dan menyayanginya.

Ruangan ini dipenuhi dengan cerita...
Alunan nada kebahagiaan, rintihan kesedihan, semua menyatu menjadi bait- bait melodi yang menjalar kedalam serpihan- serpihan waktu. Tanpa sadar aku terbawa kedalam dimensi yang berbeda.
Sepertinya aku harus mulai mengalahkan kegelisahan ini, dan bangun pagi bersiap pulang ke kampung halaman. Menghabiskan waktu dengan keluarga selama empat hari sepertinya cukup dan menyambut lebaran idul Adha bersama keluarga bisa lebih afdol.
okeh, simpan dulu semua cerita- cerita yang ingin aku hamburkan kedalam blog yang masih polos ini. and dadaaaaaaah 'yawn'




Indikator Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Senin, 22 Oktober 2012


A.    Indikator Kompetensi Guru

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tanggal 4 Mei 2007 standar Kualifikasi Akademi dan Kompetensi Guru.
Kompetensi Pedagogik :
1.   Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,      emosional, dan intelektual.
2.   Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3.   Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang    pengembangan yang diampu.
4.   Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5.   Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6.   Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan      berbagai potensi yang dimiliki.
7.   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8.   Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.   Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Kompetensi Kepribadian :
1.   Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan     nasional Indonesia.
2.   Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3.   Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan   berwibawa
4.   Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi          guru, dan       rasa percaya diri
5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

Kompetensi Sosial :
1.   Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena         pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang   keluarga, dan status sosial            ekonomi.
2.   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik,         tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3.   Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang         memiliki keragaman sosial budaya.
4.   Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan     dan tulisan atau bentuk lain.

Kompetensi Profesional :
1.  Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung      mata pelajaran yang diampu.
2.   Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang       pengembangan yang diampu.
3.   Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4.   Mengembangkan keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan         tindakan reflektif.
5.   Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan       mengembangkan diri.



B.     Indikator Kompetensi Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 17 April 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Kompetensi Kepribadian :
1.   Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhalak mulia, dan             menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
2.   Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
3. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala     sekolah/madrasah.
4.   Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
5.   Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai            kepala sekolah/madrasah.
6.   Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
                                            
Kompetensi Manajerial :
1.   Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan         perencanaan.
2.   Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan
3. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
4.   Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
5.   Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif       bagi pembelajaran peserta didik.
6.   Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia     secara       optimal.
7.   Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka             pendayagunaan secara optimal.
8.   Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka     pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan            sekolah/madrasah.
9.   Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaa peserta didik baru, dan                  penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan         yang akuntabel, transparan, dan efisien.
12. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
13. Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan    pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
14. Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan     program dan pengambilan keputusan.
15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran     dan manajemen sekolah/madrasah.
16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

Kompetensi Kewirausahaan :
1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
2.             Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai     organisasi pembelajar yang efektif.
3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok          dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah
4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi   kendala yang  dihadapi sekolah/madrasah.
5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa               sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
Kompetensi Supervisi :
1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan                 profesionalisme guru.
2.             Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan    pendekatan   dan teknik supervisi yang tepat.
3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka                 peningkatan             profesionalisme guru.

Kompetensi Sosial :
1. Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
3.             Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

C.    Kompetensi Indikator Pengawas

Perturan  Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun  2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
Kompetensi Kepribadian :
1.  Memiliki tanggungjawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
2.   Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan      kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
3.   Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu   pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggungjawabnya.
4.   Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.



Kompetensi Supervisi Manajerial :
1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka         meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
2.   Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program     pendidikan di sekolah.
3.  Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan        tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah.
4. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah.
5.   Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan         pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
6.   Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling      di sekolah.
7.   Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang                 dicapainya    untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam    melaksanakan tugas pokoknya di   sekolah.
8.   Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-   hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi        sekolah.

Kompetensi Supervisi akademik :
1. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di   SD/MI.
2.   Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan      perkembangan proses pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di             TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.   Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di             TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standar isi, standar      kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
4.   Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik       pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa     melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
5.   Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)    untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
6.   Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di     kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi    siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di    SD/MI.
7.   Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan           menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap     bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
8.   Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk     pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau            mata   pelajaran SD/MI.

Kompetensi Evaluasi Pendidikan :
1.   Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/      bimbingan di sekolah.
2.   Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam       pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.   Menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan          tugas pokok  dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan           dan pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau            mata pelajaran di SD/MI.
4.   Memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang        pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

5.  Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah,   kinerja  guru dan staf sekolah.


Kompetensi Latihan Pengembangan :
1. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam          pendidikan.
2.             Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan   tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
3. Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif       maupun penelitian kuantitatif.
4.             Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan,        dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok   tanggung jawabnya.
5.             Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif  maupun data kuantitatif.
6. Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang           kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
7. Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk            melaksanakan tugas pengawasan di sekolah.
8. Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik        perencanaan             maupun pelaksanaannya di sekolah.

Kompetensi Sosial :
1.             Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri   untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL ( analisis terhadap kebijakan perubahan UUSPN no 2 Tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003 )

Selasa, 02 Oktober 2012


A. Pendahuluan
Setidaknya ada dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.
Adanya perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadai UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan agar system pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan system pendidikan sebelumnya. Hal ini seperti yang dikemukan oleh seorang pengamat hokum dan pendidikan, Frans Hendrawinata beliau mengatakan bahwa dengan adanya undang-undang sistem pendidikan nasional yang baru, maka diharapkan undang-undang tersebut dapat menjadi pedoman bagi kita untuk memiliki suatu sistem pendidikan nasional yang mantap, yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang berkualitas. Apalagi mengingat semakin dekatnya era keterbukaan pasar. Hal tersebut sesungguhnya harus menjadi kekhawatiran bagi kita semua mengingat kualitas sumber daya manusia di Indonesia berada di bawah negara-negara lain termasuk negara-negara tetangga di Asean. Oleh sebab itulah diperlukan suatu platform berupa sistem pendidikan nasional yang dapat menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing dengan dunia internasional khususnya dalam era keterbukaan pasar saat ini.

B. Analisis
Saat kedua undang-undang tersebut baik UUSPN No 2 tahun 1989 maupun UU SISDIKNAS  Nomor 20 tahun 2003 masih berupa Rencana undang-undang terjadi berbagai kontroversi, misalnya saat UUSPN nomor 2 tahun 1989 akan diundangkan banyak sekali protes dari kalangan muslim yang menghendaki adanya perubahan-perubahan pada pasal tertentu yang dipandang tidak mencerminkan pendidikan yang mengarah pada pembentukan Ahlaq dan budi pekerti bahkan tokoh-tokoh Islam Bogor seperti K.H. Sholeh Iskandar dan KH. TB Hasan Basri menyebut RUU tersebut sebagai RUU yang tidak bermoral. Mengapa demikian karena pada UU tersebut tidak terdapat pasal khusus yang mengatur pendidikan agama. Pengaturan itu ada pada penjelasan Pasal 28 Ayat 2 yang menyatakan, “Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan”. Padahal dalam UU sebelumnya yaitu Dalam pasal 20 UU No 4/1950 dinyatakan, 1) Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut; 2) Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama
Di sisi lain RUU SPN No. 2 tahun 1989 justru memberikan warna baru untuk lembaga pendidikan Islam dimana dengan diberlakukannya UUSPN No 2 tahun 1989 madrasah-madrash mendapat perlakuan yang sama dengan sekolah umum lainnya karena dalam UUSPN tersebut madrasah dianggap sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam dan kurikulum madrasah sama persis dengan sekolah umum plus pelajaran agama Islam sebanyak tujuh mata pelajaran. Secara operasional, integrasi madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional ini dikuatkan dengan PP No. 28 tahun 1990 dan SK MenDepartemen Pendidikan Nasional No. 0487/U/ 1992 dan No. 054/U/ 1993 yang antara lain menetapkan bahwa MI/MTs wajib memberikan bahan kajian sekurang kurangnya sama dengan “SD/SMP”. Surat-surat Keputusan ini ditindak lanjuti dengan SK Menteri Agama No. 368 dan 369 tahun 1993 tentang penyelenggaraan MI dan MTs. Sementara tentang Madrasah Aliyah (MA) diperkuat dengan PP Nomor 29 tahun 1990, SK MenDepartemen Pendidikan Nasional Nomor 0489/U/ 1992 (MA sebagai SMA berciri khas agama Islam) dan SK Menag Nomor 370 tahun 1993. Pengakuan ini mengakibatkan tidak ada perbedaan lagi antara MI/MTs/MA dan SD/SMP/SMA selain ciri khas agama Islamnya).
Sementara saat akan diundangkannya RUU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 terjadi juga kontroversi dimana RUU ini dianggap oleh  Kelompok tertentu sebagai RUU yang  sangat tidak pluralis. Yang dianggap paling kontroversial adalah Pasal 13 ayat 1a yang berbunyi: “Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”.
Selain itu ada juga yang berpendapat bahwa visi dan misi pendidikan nasional sangat terfokus pada nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia. Konsep itu mengesampingkan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan nasional dipersempit secara substansial. Padahal tugas untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan adalah tugas lembaga keagamaan dan masyarakat, bukan lembaga pendidikan.
Mereka yang menentang umumnya datang dari kalangan lembaga-lembaga pendidikan swasta non-Islam, sedangkan yang mendukung adalah dari kelompok penyelenggara pendidikan Islam. Hal yang ditentang adalah yang menyangkut keharusan sekolah-sekolah swasta menyediakan guru agama yang seagama dengan peserta didik. Pasal ini menimbulkan konsekuensi biaya terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan baik Kristen maupun Islam. Karena mereka harus merekrut guru-guru agama sesuai dengan keragaman agama anak didiknya.
Pasal ini sangat adil. Sebab, sekolah-sekolah non-Islam dan Islam dikenai kewajiban yang sama. Sekolah-sekolah Islam menyediakan guru agama dari non-Islam, sebaliknya sekolah-sekolah non-Islam menyediakan guru-guru agama Islam. Hanya realitasnya adalah banyaknya anak-anak dari keluarga Islam yang bersekolah di sekolah non-Islam. Sementara itu anak-anak dari keluarga non-Islam sedikit sekali – untuk tidak menyatakan tidak ada – yang bersekolah di lembaga-lembaga pendidikan yang berwatak Islam.
Konsekuensinya, beban anggaran sekolah-sekolah non-Islam untuk menyediakan guru-guru agama Islam lebih besar daripada anggaran sekolah-sekolah swasta Islam untuk menggaji guru-guru agama lain. Padahal UU itu cukup adil. Masalah itu bisa terjawab manakala pemerintah menyediakan dan menanggung gaji guru-guru agama itu. Atau beban itu diserahkan sepenuhnya ke orang tua anak didik, bukan lembaga pendidikan. Jika ini tidak diatasi, akan menimbulkan bahaya besar. Sekolah-sekolah swasta baik Islam maupun non-Islam karena keterbatasan anggaran lalu membatasi jumlah anak didik yang berbeda agama.
Departemen Agama (Depag) sudah mengantisipasi dengan menyediakan tenaga guru-guru agama bila RUU Sisdiknas ini disahkan. Jadi, sebetulnya tidak masalah dan mengkhawatirkan soal tenaga guru untuk memenuhi tenaga pengajar di sekolah-sekolah non-Islam.
Lain halnya jika dalam memaknai dan memahami pasal 13 RUU Sisdiknas, semula kalangan dari penyelenggara negara sampai lembaga-lembaga pendidikan keagamaan masih terjebak pada kecurigaan-kecurigaan isu agama seperti adanya islamisasi dan seterusnya yang semestinya sudah lama dihilangkan.
Jika kita lihat perjalanan diberlakukannya kedua undang-undang tersebut tidaklah ada yang berjalan mulus kedua-duanya mengandung kontoversi dan pada akhirnya dibalik semua kontroversi yang ada pada tanggal 8 Juli 2003 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional disyahkan oleh Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri.
Banyak sekali keuntungan yang dirasakan oleh ummat Islam dengan diberlakukannya UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 ini, diantaranya :
  1. Tujuan Pendidikan Nasional sangat memberikan peluang untuk merealisasikan  nilai-nilai Al Quran yang menjadi tujuan pendidikan Islam yaitu terbentuknya manusia yang beriman dan bertaqwa (pasal 3).
  2. Anak-anak Muslim yang sekolah di lembaga pendidikan Non Islam akan terhindar dari pemurtadan, karena anak-anak tersebut akan mempelajari mata pelajaran agama sesuai dengan yang dianut oleh siswa tersebut dan diajarkan oleh guru yang seagama dengan dia (Pasal 12 ayat 1a)
  3. Madrasah-madrasah dari semua jenjang terintegrasi dalam system pendidikan nasional secara penuh (Pasal 17 dan 18)
  4. Pendidikan keagaamaan seperti Madrasah diniyah dan pesantren mendapat perhatian khusus pemerintah, karena pendidikan keagamaan tidak hanya diselenggarakan oleh kelompok masyarakat tetapi juga diselenggarakan oleh pemerintah (Pasal 30).
  5. Pendidikan Agama diajarkan mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi (Pasal 37).
C. Faktor-Faktor yang mempengaruhi perubahan UUSPN No 2/89 menjadi UUSISDIKNAS No 20/2001.
Faktor-faktor yang mempengaruhi dirubahnya UUSPN No 2/89 menjadi    UUSISDIKNAS No 20 Tahun 2003 diantaranya adalah :
  1. UUSPN No. 2 Tahun 1989  masih bersifat sentralistik
  2. UUSPN No. 2 Tahun 1989 masih belum bermutu, kemudian sesuai tuntutan dalam UUSISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dibuatlah Standar Nasional Pendidikan
  3. UUSPN No. 2 Tahun 1989 belum mengarah pada pendidikan untuk semua
  4. Belum Mengarah pada pendidikan seumur hidup
  5. Pendidikan belum link and match dengan dunia usaha dan dunia kerja.
  6. Belum menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
D. Penutup
Selama tidak ada keinginan dan tidak memiliki prinsip bahwa hari ini harus jauh lebih baik dari hari kemarin maka sehebat apapun undang-undang yang dibuat tetapi tidak meiliki keinginan untuk memperaktekannya di lapangan, maka undang-undang tersebut hanya bagaikan guru di atas kertas tetapi menjadi tikus pada tataran realita.

Wilayah Administrasi Pendidikan dan Manajenen Pendidikan

Minggu, 30 September 2012


Wilayah-wilayah Administrasi Pendidikan
Administrasi pendidikan dapat diartikan sebagai keseluruhan proses kerjasama dengan memanfaatkan semua sumber personil dan materil yang tersedia dan sesuai untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. (Djam’an Satori, (1980: 4)).
Keberhasilan pengoperasian lembaga pendidikan memerlukan para pengelola yang kompeten. Pendidikan administrasi memberikan kepemimpinan instruksional dan mengelola aktivitas sehari-hari di sekolah, prasekolah, pusat penitipan anak, dan perguruan tinggi dan universitas. Administrasi pendidikan juga mengarahkan program-program pendidikan bisnis, lembaga pemasyarakatan, museum, dan pelatihan kerja dan organisasi layanan masyarakat.
Pendidikan administrasi menetapkan standar pendidikan dan tujuan serta menetapkan kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk mencapainya. Administrasi pendidikan juga mengawasi manajer, staf pendukung, guru, konselor, pustakawan, pelatih, dan karyawan lainnya. Administrator (orang yang melakukan administrasi) mengembangkan program akademik, memonitor perkembangan pendidikan siswa, melatih dan memotivasi guru dan staf lain, mengelola konseling karir dan layanan siswa lainnya, mengelola pencatatan, menyiapkan anggaran, dan melakukan tugas-tugas lainnya. Mereka juga menangani hubungan dengan orang tua, calon mahasiswa dan saat ini, pengusaha, dan masyarakat. Dalam sebuah organisasi yang lebih kecil seperti tempat penitipan anak kecil, satu administrator bisa menangani semua fungsi tersebut. Di universitas atau sistem sekolah yang besar, tanggung jawab dibagi antara banyak administrator, masing-masing dengan fungsi tertentu.
Pendidikan administrasi yang mengelola SD, SMP, dan sekolah menengah disebut prinsipal. Mereka menetapkan nada akademik dan bekerja secara aktif dengan guru untuk mengembangkan dan menjaga standar kurikulum yang tinggi, merumuskan pernyataan misi, dan menetapkan tujuan dan sasaran kinerja. Kepala berunding dengan staf untuk menasihati, menjelaskan, atau menjawab pertanyaan-pertanyaan prosedural. Mereka mengunjungi ruang kelas, mengamati metode pengajaran, meninjau tujuan pembelajaran, dan memeriksa bahan belajar. Pelaku harus menggunakan jelas, pedoman objektif untuk penilaian guru, karena membayar pelaku sering didasarkan pada peringkat kinerja.
Ketika menangani masalah sumber daya yang tidak memadai, administrator berfungsi sebagai pendukung untuk membangun sekolah baru atau perbaikan yang sudah ada.
Para pelaku bertanggung jawab untuk perencanaan untuk tahun mendatang, mengawasi sekolah musim panas, berpartisipasi dalam lokakarya bagi para guru dan administrator, pengawasan perbaikan bangunan dan prasarana, dan bekerja untuk memastikan bahwa sekolah memiliki staf yang cukup untuk tahun ajaran mendatang.
Administrator di kantor pusat distrik sekolah mengawasi sekolah-sekolah umum di bawah yurisdiksi mereka. Kelompok ini administrator mencakup mereka yang secara langsung subjek-daerah program seperti bahasa Inggris, musik, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, dan matematika. Mereka mengawasi koordinator instruksional dan spesialis kurikulum dan bekerja dengan mereka untuk mengevaluasi kurikulum dan teknik pengajaran dan untuk mengembangkan program dan strategi untuk memperbaiki mereka. Beberapa administrator mungkin mengawasi program konseling karir. Orang lain mungkin mengelola pengujian yang mengukur kemampuan siswa dan membantu untuk menempatkan mereka dalam kelas yang sesuai. Beberapa orang mungkin langsung program seperti psikologi sekolah, atletik, kurikulum dan pengajaran, dan pengembangan profesional. Dengan manajemen berbasis situs, administrator telah mengalihkan tanggung jawab utama bagi banyak dari program ini terhadap para prinsipal, asisten kepala sekolah, guru, koordinator instruksional, dan staf lainnya di sekolah.
Di pusat prasekolah dan perawatan anak, yang biasanya jauh lebih kecil dibanding lembaga pendidikan lainnya, direktur atau pengawas dari sekolah atau pusat sering berfungsi sebagai administrator tunggal. Direktur atau pekerjaan pengawas adalah sama dengan administrator sekolah lain di bahwa ia mengawasi kegiatan sehari-hari sekolah dan operasi, mempekerjakan dan mengembangkan staf, dan memastikan bahwa sekolah yang diperlukan memenuhi peraturan dan standar pendidikan.
Di perguruan tinggi dan universitas, provosts, juga dikenal sebagai petugas akademik kepala, membantu presiden, membuat janji fakultas dan keputusan penguasaan, mengembangkan anggaran, dan menetapkan kebijakan dan program akademik. Dengan bantuan dari dekan akademis dan dekan fakultas, provosts juga langsung dan mengkoordinasikan kegiatan dekan perguruan tinggi individu dan ketua departemen akademik. Fundraising adalah tanggung jawab kepala direktur pembangunan dan juga menjadi bagian penting dari pekerjaan untuk semua administrator.
Kepala departemen atau universitas College atau ketua bertanggung jawab atas departemen yang mengkhususkan diri di bidang-bidang studi tertentu, seperti bahasa Inggris, ilmu biologi, atau matematika. Selain mengajar, mereka mengkoordinasikan jadwal kelas dan tugas pengajaran; mengusulkan anggaran, merekrut, wawancara, dan mempekerjakan pelamar untuk posisi mengajar; evaluasi anggota fakultas; mendorong pengembangan fakultas; melayani dalam komite, dan melaksanakan tugas administrasi lainnya. Dalam mengawasi departemen mereka, ketua harus mempertimbangkan dan menyeimbangkan kekhawatiran fakultas, administrator, dan mahasiswa.
Administrator pendidikan tinggi juga langsung dan mengkoordinasikan penyediaan layanan mahasiswa. presiden Wakil kemahasiswaan atau kehidupan mahasiswa, dekan mahasiswa, dan direksi layanan mahasiswa bisa mengarahkan dan mengkoordinasikan penerimaan, pelayanan mahasiswa asing, dan konseling layanan kesehatan, layanan karir, keuangan bantuan, dan perumahan dan kehidupan perumahan, serta program-program sosial, rekreasi, dan terkait. Di perguruan tinggi kecil, mereka mungkin mahasiswa nasihat. Di perguruan tinggi dan universitas yang lebih besar, administrator terpisah dapat menangani setiap layanan. BAE adalah penjaga 'catatan siswa. Mereka mendaftar siswa, nilai catatan, transkrip mempersiapkan siswa, mengevaluasi catatan akademik, menilai dan mengumpulkan uang sekolah dan biaya, merencanakan dan melaksanakan latihan dimulainya, mengawasi penyusunan katalog perguruan tinggi dan jadwal kelas, dan menganalisa dan demografis statistik partisipasi. Direksi mengelola penerimaan proses perekrutan, mengevaluasi, dan mengakui mahasiswa, dan bekerja sama dengan direktur bantuan keuangan, yang mengawasi beasiswa, persekutuan, dan program pinjaman. Pendaftar dan petugas penerimaan di lembaga-lembaga yang paling membutuhkan keterampilan komputer karena mereka menggunakan sistem informasi elektronik mahasiswa.
Lingkungan kerja administrator. Pendidikan memegang posisi kepemimpinan dengan tanggung jawab yang signifikan. Kebanyakan menemukan bekerja dengan siswa sangat bermanfaat, tetapi sebagai tanggung jawab administrator telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, sehingga memiliki stres. Koordinasi dan berinteraksi dengan fakultas, orang tua, siswa, anggota masyarakat, pemimpin bisnis, dan Negara dan pembuat kebijakan lokal dapat berjalan cepat dan merangsang, tetapi juga stres dan menuntut. Kepala sekolah dan kepala asisten, yang bertugas mendisiplinkan siswa, mungkin menemukan bekerja dengan siswa sulit menantang. Mereka juga semakin sering bertanggung jawab atas sekolah mereka pertemuan Negara Bagian dan Federal pedoman untuk kinerja siswa dan kualifikasi guru.
Sekitar 35 persen dari administrator pendidikan bekerja lebih dari 40 jam seminggu pada tahun 2008, mereka sering mengawasi kegiatan sekolah di malam hari dan pada akhir pekan. Kebanyakan administrator bekerja sepanjang tahun, walaupun beberapa pekerjaan hanya selama tahun akademik.


Wilayah-wilayah Manajemen Pendidikan
Manajemen pendidikan ialah proses perencanaan, peng-organisasian, memimpin, mengendalikan tenaga pendidikan, sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan, mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan, keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap, mandiri, serta bertanggung jawab kemasyarakat dan kebangsaan.( Biro Perencanaan Depdikbud, (1993:4) ).

Perorangan

Garapan
Fungsi
SDM
SB
SFD
Perencanaan
TPP
Pelaksanaan
Pengawasan
Kelembagaan

gambar di atas menunjukan suatu kombinasi antara fungsi manajemen dengan bidang garapan yakni sumber Daya manusia (SDM), Sumber Belajar (SB), dan Sumber Fasilitas dan Dana (SFD), sehingga tergambar apa yang sedang dikerjakan dalam konteks manajemen pendidikan dalam upaya untuk mencapai Tujuan Pendidikan secara Produktif (TPP) baik untuk perorangan maupun kelembagaan Lembaga pendidikan seperti organisasi sekolah merupakan kerangka kelembagaan dimana administrasi pendidikan dapat berperan dalam mengelola organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dilihat dari tingkatan-tingkatan suatu organisasi dalam hal ini sekolah, administrasi pendidikan dapat dilihat dalam tiga tingkatan yaitu tingkatan institusi (Institutional level), tingkatan manajerial (managerial level), dan tingkatan teknis (technical level) (Murphy dan Louis, 1999). Tingkatan institusi berkaitan dengan hubungan antara lembaga pendidikan (sekolah) dengan lingkungan eksternal, tingkatan manajerial berkaitan dengan kepemimpinan, dan organisasi lembaga (sekolah), dan tingkatan teknis berkaitan dengan proses pembelajaran. Dengan demikian manajemen pendidikan dalam konteks kelembagaan pendidikan mempunyai cakupan yang luas, disamping itu bidang-bidang yang harus ditanganinya juga cukup banyak dan kompleks dari mulai sumberdaya fisik, keuangan, dan manusia yang terlibat dalam kegiatan proses pendidikan di sekolah
Menurut Consortium on Renewing Education (Murphy dan Louis, ed. 1999:515) Sekolah (lembaga pendidikan) mempunyai lima bentuk modal yang perlu dikelola untuk keberhasilan pendidikan yaitu :
1. Integrative capital (modal integrative)
2. Human capital (modal manusia)
3. Financial capital (modal keuangan)
4. Social capital (modal social)
5. Political capital (modal politik)
Modal integratif adalah modal yang berkaitan dengan pengintegrasian empat modal lainnya untuk dapat dimanfaatkan bagi pencapaian program/tujuan pendidikan. Modal manusia adalah sumberdaya manusia yang kemampuan untuk menggunakan pengetahuan bagi kepentingan proses pendidikan/pembelajaran. Modal keuangan adalah dana yang diperlukan untuk menjalankan dan memperbaiki proses pendidikan. Modal sosial adalah ikatan kepercayaan dan kebiasaan yang menggambarkan sekolah sebagai komunitas. Modal politik adalah dasar otoritas legal yang dimiliki untuk melakukan proses pendidikan/pembelajaran.
Dengan pemahaman sebagaimana dikemukakan di atas, nampak bahwa salah satu fungsi penting dari manajemen pendidikan adalah berkaitan dengan proses pembelajaran, hal ini mencakup dari mulai aspek persiapan sampai dengan evaluasi untuk melihat kualitas dari suatu proses tersebut, dalam hubungan ini Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang melakukan kegiatan/proses pembelajaran jelas perlu mengelola kegiatan tersebut dengan baik karena proses belajar mengajar ini merupakan kegiatan utama dari suatu sekolah (Hoy dan Miskel 2001). Dengan demikian nampak bahwa Guru sebagai tenaga pendidik merupakan faktor penting dalam manajemen pendidikan, sebab inti dari proses pendidikan di sekolah pada dasarnya adalah guru, karena keterlibatannya yang langsung pada kegiatan pembelajaran di kelas. Oleh karena itu Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidik dalam suatu lembaga pendidikan akan menentukan bagaimana kontribusinya bagi pencapaian tujuan, dan kinerja guru merupakan sesuatu yang harus mendapat perhatian dari fihak manajemen pendidikan di sekolah agar dapat terus berkembang dan meningkat kompetensinya dan dengan peningkatan tersebut kinerja merekapun akan meningkat, sehingga akan memberikan berpengaruh pada peningkatan kualitas pendidikan sejalan dengan tuntutan perkembangan global dewasa ini.

Perbedaan dari Kedua Displin Ilmu Tersebut
Administrasi dan manajemen memiliki posisi yang berbeda. Administrasi berfokus pada penetapan arah organisasi, sementara manajemen mengurusi bagaimana mencapai arah yang telah ditetapkan tersebut. Oleh karena itu, Hodgkinson meletakkan administrasi pada level atas (pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi), sementara manajemen pada level menengah bawah. Ini menuntut cara berpikir yang berbeda pula. Cara berpikir administrasi berorientasi pada tujuan (end-oriented), sementara manajemen berorientasi pada sarana atau cara mencapai tujuan (means-oriented). Di sini, pola pikir administrasi cenderung pada seni (art), sementara manajemen lebih berat pada masalah teknis.
Pada sebuah organisasi atau perusahaan, administrasi dan manajemen sangat berbeda. Perbedaannya terletak pada struktur/level kerjanya. Manajemen terdapat pada level atas, dimana hal ini dilakukan oleh jajaran manager. Pada level ini lebih tepatnya disebut level pengambilan keputusan. Sedangkan administrasi berada pada level operasional, dimana pada level ini akan melaksanakan apa yg di instruksikan oleh jajaran manajemen (pengambil keputusan).
Administrasi dengan Tata Usaha (Administration to Administratie)Administrasi berasal dari kata latin “ad” dan “ministrare” yang berarti membantu, melayani atau memenuhi. Dalam bahasa Inggris adalah “Administration”—yang sampai sekarang tetap dipergunakan dan dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Administrasi. Namun, karena selama lebih kurang 350 tahun Indonesia dijajah Belanda, maka sedikit banyak istilah yang digunakan Belanda terinfiltrasi kedalam Bahasa Indonesia, salah satu contohnya adalah “Administratie” yang menurut Pariatra Westra dkk, definisinya adalah Setiap penyusunan keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatatannya secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh suatu ikhtisar mengenai keterangan-keterangan itu dalam keseluruhannya dan dalam hubungannya satu sama lain. Dalam bahasa Indonesia, pengertian tersebut pada hakekatnya adalah pengertian dari Tatausaha. Menurut sudut pandang penulis, bahwa Tatausaha itu merupakan suatu kegiatan pengumpulan data dan informasi dan dilakukan pencatatan secara sistematis dalam suatu organisasi untuk menghasilkan kumpulan keterangan yang dibutuhkan. Jadi sekarang dapat dipahami, bahwa kegiatan tatausaha masih termasuk dalam unsur Administrasi dalam arti luasdan bukan merupakan faktor dari administrasi. Dengan demikian, apabila kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan tatausaha, seyogyanya kita tidak menggunakan istilah administrasi agar tidak menimbulkan bias antara kedua istilah ini.  












Persamaan dari Kedua Disiplin Ilmu Tersebut
Administrasi dengan Manajemen (Administration to Management) Istilah administrasi yang digunakan sampai sekarang adalah dalam bahasa Inggris, yaitu “administration”. Beberapa Ahli Ilmu Administrasi memberikan definisi yang berbeda-beda namun secara harfiah memiliki maksud yang sama. Seperti menurut Leonald D. White, bahwa administrasi adalah suatu proses yang biasanya terdapat pada semua usaha kelompok, baik usaha pemerintah ataupun swasta, sipil atau militer baik dalam skala besar ataupun kecil. Lain halnya menurut Herbert A. Simon, yang dalam arti luas didefinisikan sebagai kegiatan dari kelompok orang-orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Kemudian setelah mengalami beberapa kali revisi dan penyempurnaan bersama Drs. Sutarto, Drs. The Liang Gie memberikan definisi administrasi sebagai segenap rangkaian penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh kelompok orang dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu.  Dari beberapa definisi tersebut, maka penulis memiliki batasan tersendiri mengenai definisi administrasi, yaitu : suatu proses penataan usaha yang timbul ketika dua orang atau lebih yang memiliki tujuan yang sama yang kemudian berinteraksi dalam suatu organisasi, melakukan kerjasama dengan menggunakan instrumen dan sumber yang mungkin terbatas.  
Cakupan dari kegiatan administrasi sangatlah luas, yaitu keseluruhan proses mulai dari menentukan bentuk dan tujuan organisasi, cara mencapai tujuan, siapa saja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pencapaian tujuan ini, pengendalian proses pelaksanaan, sampai bagaimana mendayagunakan instrumen atau sumber yang terbatas. Pada dasarnya, cakupan dari kegiatan penataan usaha ini adalah bagian dari disiplin ilmu lain, oleh karenanya kegiatan ilmu administrasi hanya dibatasi pada aktivitas-aktivitas penyelenggaraan atau pelaksanaan saja—yang direpresentatifkan dengan penataan usaha. Dengan demikian pula, dapat disimpulkan bahwa kegiatan administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan yang dilakukan oleh para administrator (pimpinan) dan dalam arti luasnya adalah keseluruhan kegiatan dalam organisasi.  
Namun belakangan, istilah administrasi dikaburkan dengan istilah manajemen, karena sekilas kegiatan keduanya hampir sama dalam konstelasi organisasi. Bahkan beberapa pendapat para ahli Ilmu Administrasi di Amerika Serikat dan Inggris pun tidak membedakan kedua istilah tersebut dengan tegas. Drs. Usman Tampubolon pernah memberikan batasan terhadap kedua istilah ini dalam artikelnya yang berjudul Perkembangan Ilmu Administrasi (1974:17), jika dilihat dari sudut sejarah terjadinya istilah-istilah ini sebagai berikut: bahwa ada 2 tingkatan bahasa yang dikenal pada zaman Yunani dulu, yaitu bahasa orang-orang bangsawan, ningrat, politisi, negarawan dan Bahasa kasar, bahasa orang kebanyakan, pedagang, kuli pelabuhan, dan lain-lainnya Bahasa kasar yang disebutkan belakangan ini dipakai oleh orang-orang yang yang hidup di pinggiran kota yang kemudian dikenal sebagai bahasa Italia. Untuk mengartikan suatu usaha memimpin oleh orang-orang pinggiran (Italia) ini disebut “maneggiare”. Sedangkan untuk Kaum ningrat, politisi, dan negarawan untuk maksud yang sama mempergunakan istilah “administrare”. Overlap atau kesimpangsiuran istilah ini ternyata masih diikuti sampai sekarang.  Untuk memberikan perbedaan yang jelas mengenai istilah ini, BPA (Balai Pembinaan Administrasi) menempatkan administrasi pada posisi dengan batasan yang luas, dan manajemen merupakan bagian dari administrasi. Menurut BPA, administrasi merupakan segenap proses penyelenggaraan atau penataan tugas-tugas pokok sesuatu usaha kerjasama sekelompok orang  dalam mencapai tujuan bersama. Dan membatasi manajemen sebagai salah satu usaha yang hanya membatasi pada segi kepemimpinan yang mengarahkan orang-orang yang bekerjasama berikut pengarahan fasilitas-fasilitasnya sehingga semua dapat berjalan dengan baik.  Mengenai manajemen, Koontz dan O’Donnel memberikan definisi bahwa manajemen adalah usaha untuk mendapatkan hal-hal yang dikerjakan dengan usaha orang lain. GR Terry juga kemudian mengemukakan pendapatnya bahwa manajemen adalah pencapaian suatu sasaran yang telah ditentukan melalui usaha orang lain.  Dari pendapat tersebut, jelas esensi dari kegiatan manajemen adalah pengendalian dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia dan dilakukan oleh seorang manajer (pimpinan). Menurut pandangan penulis, bahwa manajemen itu merupakan suatu kegiatan dan usaha untuk mengendalikan sumber-sumber yang ada agar dapat menghasilkan keluaran yang efektif dan efisien.  
Dan dapat dikonklusikan pula bahwa kegiatan manajemen juga merupakan unsur dari administrasi, bukan merupakan faktor terjadinya administrasi.




Kesimpulan
Administrasi dan manajemen adalah suatu proses yang saling melengkapi. Lembaga pendidikan itu sendiri merupakan wadah dari proses manajemen dan administrasi pendidikan. Hubungan timbal balik ini menjelaskan bahwa lembaga pendidikan dan proses (administrasi dan manajemen) saling mempengaruhi.
Manajemen pendidikan pada prinsipnya merupakan suatu bentuk penerapan manajemen atau administrsi dalam mengelola, mengatur dan mengalokasikan sumber daya yang terdapat dalam dunia pendidikan, fungsi administrasi pendidikan merupakan alat untuk mengintegrasikan peranan seluruh sumber daya guna tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu konteks tertentu, ini berarti bahwa bidang-bidang yang dikelola mempunyai kekhususan yang berbeda dari manajemen dalam bidang lain.










Daftar Pustaka
Kusdi. 2009. Teori Organisasi dan Administrasi Pendidikan. Jakarta: Salemba Humanika.