Milannimorphosadhew ^o^
Rabu, 26 Desember 2012
Butterfly is a beautiful and my lovely animal…that’s why everyone like this…
How sweet…
I roamed field and tasted all the summer pride..
Still I the prince of love..
Who in the sunny beams did glide...
Kepakan sayap indahnya begitu polikromatis hamburkan sinar - sinar kehidupan yang mengalahkan pelangi…
Metamorphosis adalah anak tangga untuk mencapai kesempurnaan….
Awal perihnya kehidupan tapi bukan hinaan melainkan jalan & pintu hati yang ikhlas diakhir nanti…..
Diposting oleh Adhew Pandjiputri di 18.17 0 komentar
Can't without it
Ada yang tau ini tumbuhan apa ?
Kaya kenal tapi jarang ditemuin juga kalo daerah pulau jawa. Ayo kirim jawaban Ketik REG _NANYA haha. Yaudah deh langsung aja cekidot ini dia namanya Gelam atau Kayu putih. Kita taunya pasti udah jadi didalam botol aja yah. Nama latinnya ni pohon Melaleuca leucadendra M. leucadendron , merupakan pohon anggota suku jambu-jambuan Myrtaceae yang dimanfaatkan sebagai sumber minyak kayu putih (cajuput oil). Minyak diekstrak (biasanya disuling dengan uap) terutama dari daun dan rantingnya. Kenapa namanya bisa kayu putih, padahal hijau kan daunnya ? Nah, namanya diambil dari warna batangnya yang emang putih. Kayu putih ini guys, terutama tumbuh baik di Indonesia bagian timur dan Australia bagian utara, namun demikian dapat pula diusahakan di daerah-daerah lain yang memiliki musim kemarau yang jelas. Minyak kayu putih mudah menguap. Pada hari yang panas orang yang berdekatan dengan pohon ini akan dapat membauinya dari jarak yang cukup jauh. Ada lima khasiat minyak kayu putih ini, seperti dikutip dari Bold Sky. 1. Mengobati Penyakit Kulit Minyak kayu putih termasuk pewangi alami terbaik yang bisa membantu penyembuhan penyakit kulit, seperti luka pada vagina atau infeksi kulit. Selain itu, minyak kayu putih bisa mengobati luka yang bernanah. 2. Merilekskan Tubuh Sebagai obat analgesik alami, minyak yang mempunyai aroma khas ini dapat mengurangi nyeri sendi, merilekskan pikiran, serta tubuh Anda. Jika Anda sedang banyak masalah, coba berendam dalam air panas yang ditetesi minyak kayu putih beraroma lavender. Cara ini akan membuat tubuh dan pikiran terasa ringan. 3. Menghaluskan Kulit Anda bisa memijat dengan minyak kayu putih supaya kulit lebih halus. Selain halus, minyak ini dapat menghilangkan flek atau tanda pada kulit. Untuk bahu dan punggung, pijat dengan minyak kayu putih yang mengandung vitamin E karena bisa memudahkan Anda saat memijat. 4. Anti-Bakteri Pakai minyak kayu putih setelah mencukur bulu yang tumbuh di atas permukaan kulit Anda. Minyak kayu putih dapat menenangkan kulit serta mencegah datangnya bakteri, virus, dan jamur. Di samping itu, minyak tersebut bisa mengobati infeksi kulit serius seperti candidiasis (biasa hidup di rongga mulut, vagina, dan usus). 5. Perawatan Kulit Minyak kayu putih bisa membuat kulit lebih halus dan lembut. Coba campurkan beberapa tetes minyak kayu putih dengan krim untuk scrub. Lakukan perawatan ini secara teratur kalau ingin mendapatkan hasil yang maksimal. Udah cukup jelas kan guys, awalnya suka kayu putih sih dari kecil emang suka pake setiap abis mandi & setiap mau tidur pasti ngisep tu kayu putih. Sampe – sampe dulu pas lagi kecil kayu putih masuk ke hidung ampe susah nafas, soalnya botol kayu putih jaman dulu kan beda belum pake model flip top. Nah , kalo sekarang mau ga ditutup lagi juga ga akan tumpah, yes. Mau kemana pun kampus, maen, tidur harus ada kayu putih, jadi semacam sakaw kalo ga ada haha. Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Kayu_putih http://wolipop.detik.com/read/2012/08/26/130140/1999154/234/5-manfaat-minyak-kayu-putih-bagi-tubuhDiposting oleh Adhew Pandjiputri di 00.27 0 komentar
Diawali dengan kata HEY ^_^
Rabu, 24 Oktober 2012
Hey !! sekarang pukul 10.28 WIB tepatnya, aku berhadapan dengan
benda yang hampir setiap hari kuajak bercerita, membantu mengerjakan
kewajibanku sebagai mahasiswa, menyimpan story demi story yang diabadikan dalam
sebuah gambar dan foto, dan menyimpan playlist yang selalu mewakili setiap
suasana hati. Walaupun benda ini bukan termasuk yang termahal, tapi aku sangat
menyayanginya.
Ya, itulah laptopku....mungkin sedikit lebay tapi
ya memang begitu aku menyayanginya...hehe. Malam ini sedikit gelisah, padahal
mata sudah mulai memberikan 'sinyal' untuk segera memeluk boneka strawberi
kesayanganku dan masuk ke alam mimpi, tapi keinginan mata ini tertahan oleh
kegelisahan. si Bodong yang membuat kegelisahan ini, keadaannya cukup tidak
baik. dan harapan sebelum tidurpun bertambah satu 'mudah-mudahan si Bodong
besok bisa sembuh, amin'. Kegelisahan ini bukan tanpa alasan, semua ini karena
panggilan hati, hati ini memanggil untuk mencintai dan menyayanginya.
Ruangan ini dipenuhi dengan cerita...
Alunan nada kebahagiaan, rintihan kesedihan, semua
menyatu menjadi bait- bait melodi yang menjalar kedalam serpihan- serpihan waktu.
Tanpa sadar aku terbawa kedalam dimensi yang berbeda.
Sepertinya aku harus mulai mengalahkan kegelisahan
ini, dan bangun pagi bersiap pulang ke kampung halaman. Menghabiskan waktu
dengan keluarga selama empat hari sepertinya cukup dan menyambut lebaran idul
Adha bersama keluarga bisa lebih afdol.
okeh, simpan dulu semua cerita- cerita yang ingin
aku hamburkan kedalam blog yang masih polos ini. and dadaaaaaaah 'yawn'
Diposting oleh Adhew Pandjiputri di 09.20 0 komentar
Indikator Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah
Senin, 22 Oktober 2012
A. Indikator Kompetensi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 Tanggal 4 Mei 2007 standar Kualifikasi Akademi dan
Kompetensi Guru.
Kompetensi Pedagogik :
1.
Menguasai karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional,
dan intelektual.
2.
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
4.
Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
5.
Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6.
Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimiliki.
7.
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik.
8.
Menyelenggarakan penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar.
9.
Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10.
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi
Kepribadian :
1.
Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
Indonesia.
2.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
4.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab
yang tinggi, rasa bangga menjadi guru,
dan rasa percaya diri
5.
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Kompetensi
Sosial :
1.
Bersikap inklusif, bertindak objektif,
serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2.
Berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3.
Beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
4.
Berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara lisan dan
tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi
Profesional :
1.
Menguasai materi, struktur, konsep, dan
pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu.
2.
Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
yang diampu.
3.
Mengembangkan materi pembelajaran yang
diampu secara kreatif.
4.
Mengembangkan
keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5.
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan
diri.
B.
Indikator Kompetensi Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 17 April 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Kompetensi
Kepribadian :
1.
Berakhlak mulia, mengembangkan budaya
dan tradisi akhalak mulia, dan menjadi
teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
2.
Memiliki integritas kepribadian sebagai
pemimpin.
3.
Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
4.
Bersikap terbuka dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsi.
5.
Mengendalikan diri dalam menghadapi
masalah dalam pekerjaan sebagai kepala
sekolah/madrasah.
6.
Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai
pemimpin pendidikan.
Kompetensi
Manajerial :
1.
Menyusun
perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2.
Mengembangkan
organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan
3.
Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
4.
Mengelola
perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang
efektif.
5.
Menciptakan
budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
6.
Mengelola guru dan staf dalam rangka
pendayagunaan sumber daya manusia secara
optimal.
7. Mengelola sarana dan prasarana
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan
secara optimal.
8.
Mengelola
hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
9.
Mengelola peserta didik dalam rangka
penerimaa peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas
peserta didik.
10.
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah
dan tujuan pendidikan nasional.
11.
Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
12.
Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan
sekolah/madrasah.
13.
Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di
sekolah/madrasah.
14.
Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi
peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah.
16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta
merencanakan tindak lanjutnya.
Kompetensi
Kewirausahaan :
1.
Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
2.
Bekerja keras untuk mencapai
keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi
pembelajar yang efektif.
3.
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin
sekolah/madrasah
4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi
terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
5.
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah
sebagai sumber belajar peserta didik.
Kompetensi
Supervisi :
1.
Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
2.
Melaksanakan supervisi
akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan
dan teknik supervisi yang tepat.
3.
Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Kompetensi
Sosial :
1.
Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
3.
Memiliki kepekaan sosial
terhadap orang atau kelompok lain.
C.
Kompetensi Indikator Pengawas
Perturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah
Kompetensi Kepribadian :
1. Memiliki tanggungjawab sebagai pengawas satuan
pendidikan.
2. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah
baik yang berkaitan dengan kehidupan
pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
3. Memiliki
rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang
tugas pokok dan tanggungjawabnya.
4. Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan
pada stakeholder pendidikan.
Kompetensi Supervisi Manajerial :
1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam
rangka meningkatkan mutu
pendidikan di sekolah.
2. Menyusun program
kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah.
3. Menyusun metode kerja
dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi
pengawasan di sekolah.
4. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya
untuk perbaikan program pengawasan
berikutnya di sekolah.
5. Membina kepala sekolah
dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan
berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
6. Membina kepala sekolah
dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
7. Mendorong guru dan
kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan
dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah.
8. Memantau pelaksanaan
standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil- hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan
akreditasi sekolah.
Kompetensi Supervisi akademik :
1. Memahami konsep,
prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran
di SD/MI.
2. Memahami konsep,
prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/ bimbingan
tiap bidang pengembangan di TK/RA
atau mata pelajaran di SD/MI.
3. Membimbing guru dalam
menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA
atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan
prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
4. Membimbing guru dalam
memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan
yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
5. Membimbing guru dalam
menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang
pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
6. Membimbing guru dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan
potensi siswa pada tiap bidang
pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
7. Membimbing guru dalam
mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan
media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata
pelajaran di SD/MI.
8. Memotivasi guru untuk
memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/
bimbingan
tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran
SD/MI.
Kompetensi
Evaluasi Pendidikan :
1.
Menyusun
kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan di sekolah.
2. Membimbing guru
dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau
mata pelajaran di SD/MI.
3. Menilai kinerja kepala
sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan
tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di
TK/RA atau mata pelajaran di
SD/MI.
4. Memantau pelaksanaan
pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk
perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
5. Mengolah dan
menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah.
Kompetensi Latihan Pengembangan :
1. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian
dalam pendidikan.
2.
Menentukan
masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan
karirnya sebagai pengawas.
3. Menyusun proposal
penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.
4.
Melaksanakan
penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang
bermanfaat bagi tugas pokok tanggung
jawabnya.
5. Mengolah
dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
6. Menulis
karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk
perbaikan mutu pendidikan.
7. Menyusun
pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di
sekolah.
8. Memberikan
bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah.
Kompetensi Sosial :
1. Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka
meningkatkan kualitas diri untuk dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Aktif dalam kegiatan
asosiasi pengawas satuan pendidikan.
Diposting oleh Adhew Pandjiputri di 19.29 0 komentar
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL ( analisis terhadap kebijakan perubahan UUSPN no 2 Tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003 )
Selasa, 02 Oktober 2012
A. Pendahuluan
Setidaknya ada
dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia
yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN.
Dan yang kedua Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan
Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum
adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional,
Indonesia hanya memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan
pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.
Adanya
perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadai UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003
dimaksudkan agar system pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik
dibanding dengan system pendidikan sebelumnya. Hal ini seperti yang dikemukan
oleh seorang pengamat hokum dan pendidikan, Frans Hendrawinata beliau
mengatakan bahwa dengan adanya undang-undang sistem pendidikan nasional yang
baru, maka diharapkan undang-undang tersebut dapat menjadi pedoman bagi kita
untuk memiliki suatu sistem pendidikan nasional yang mantap, yang dapat
menjamin terpenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang
berkualitas. Apalagi mengingat semakin dekatnya era keterbukaan pasar. Hal
tersebut sesungguhnya harus menjadi kekhawatiran bagi kita semua mengingat
kualitas sumber daya manusia di Indonesia
berada di bawah negara-negara lain termasuk negara-negara tetangga di Asean.
Oleh sebab itulah diperlukan suatu platform berupa sistem pendidikan nasional
yang dapat menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing dengan dunia
internasional khususnya dalam era keterbukaan pasar saat ini.
B. Analisis
Saat kedua
undang-undang tersebut baik UUSPN No 2 tahun 1989 maupun UU SISDIKNAS
Nomor 20 tahun 2003 masih berupa Rencana undang-undang terjadi berbagai
kontroversi, misalnya saat UUSPN nomor 2 tahun 1989 akan diundangkan banyak
sekali protes dari kalangan muslim yang menghendaki adanya perubahan-perubahan
pada pasal tertentu yang dipandang tidak mencerminkan pendidikan yang mengarah
pada pembentukan Ahlaq dan budi pekerti bahkan tokoh-tokoh Islam Bogor seperti
K.H. Sholeh Iskandar dan KH. TB Hasan Basri menyebut RUU tersebut sebagai RUU
yang tidak bermoral. Mengapa demikian karena pada UU tersebut tidak terdapat
pasal khusus yang mengatur pendidikan agama. Pengaturan itu ada pada penjelasan
Pasal 28 Ayat 2 yang menyatakan, “Tenaga pengajar pendidikan agama harus
beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang
bersangkutan”. Padahal dalam UU sebelumnya yaitu Dalam pasal 20 UU No 4/1950
dinyatakan, 1) Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama; orang tua
murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut; 2) Cara
menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam
peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan,
bersama-sama dengan Menteri Agama
Di sisi lain
RUU SPN No. 2 tahun 1989 justru memberikan warna baru untuk lembaga pendidikan
Islam dimana dengan diberlakukannya UUSPN No 2 tahun 1989 madrasah-madrash
mendapat perlakuan yang sama dengan sekolah umum lainnya karena dalam UUSPN
tersebut madrasah dianggap sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam dan
kurikulum madrasah sama persis dengan sekolah umum plus pelajaran agama Islam
sebanyak tujuh mata pelajaran. Secara operasional, integrasi madrasah ke dalam
sistem pendidikan nasional ini dikuatkan dengan PP No. 28 tahun 1990 dan SK
MenDepartemen Pendidikan Nasional No. 0487/U/ 1992 dan No. 054/U/ 1993 yang
antara lain menetapkan bahwa MI/MTs wajib memberikan bahan kajian sekurang
kurangnya sama dengan “SD/SMP”. Surat-surat Keputusan ini ditindak lanjuti
dengan SK Menteri Agama No. 368 dan 369 tahun 1993 tentang penyelenggaraan MI
dan MTs. Sementara tentang Madrasah Aliyah (MA) diperkuat dengan PP Nomor 29
tahun 1990, SK MenDepartemen Pendidikan Nasional Nomor 0489/U/ 1992 (MA sebagai
SMA berciri khas agama Islam) dan SK Menag Nomor 370 tahun 1993. Pengakuan ini
mengakibatkan tidak ada perbedaan lagi antara MI/MTs/MA dan SD/SMP/SMA selain
ciri khas agama Islamnya).
Sementara saat
akan diundangkannya RUU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 terjadi juga kontroversi
dimana RUU ini dianggap oleh Kelompok tertentu sebagai RUU yang
sangat tidak pluralis. Yang dianggap paling kontroversial adalah Pasal 13
ayat 1a yang berbunyi: “Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan
agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang
seagama”.
Selain itu ada
juga yang berpendapat bahwa visi dan misi pendidikan nasional sangat terfokus
pada nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
dan berbudi mulia. Konsep itu mengesampingkan tugas mencerdaskan kehidupan
bangsa. Tujuan pendidikan nasional dipersempit secara substansial. Padahal
tugas untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan adalah tugas lembaga keagamaan
dan masyarakat, bukan lembaga pendidikan.
Mereka yang
menentang umumnya datang dari kalangan lembaga-lembaga pendidikan swasta
non-Islam, sedangkan yang mendukung adalah dari kelompok penyelenggara
pendidikan Islam. Hal yang ditentang adalah yang menyangkut keharusan
sekolah-sekolah swasta menyediakan guru agama yang seagama dengan peserta
didik. Pasal ini menimbulkan konsekuensi biaya terhadap lembaga-lembaga
penyelenggara pendidikan baik Kristen maupun Islam. Karena mereka harus
merekrut guru-guru agama sesuai dengan keragaman agama anak didiknya.
Pasal ini
sangat adil. Sebab, sekolah-sekolah non-Islam dan Islam dikenai kewajiban yang
sama. Sekolah-sekolah Islam menyediakan guru agama dari non-Islam, sebaliknya
sekolah-sekolah non-Islam menyediakan guru-guru agama Islam. Hanya realitasnya
adalah banyaknya anak-anak dari keluarga Islam yang bersekolah di sekolah
non-Islam. Sementara itu anak-anak dari keluarga non-Islam sedikit sekali –
untuk tidak menyatakan tidak ada – yang bersekolah di lembaga-lembaga
pendidikan yang berwatak Islam.
Konsekuensinya,
beban anggaran sekolah-sekolah non-Islam untuk menyediakan guru-guru agama
Islam lebih besar daripada anggaran sekolah-sekolah swasta Islam untuk menggaji
guru-guru agama lain. Padahal UU itu cukup adil. Masalah itu bisa terjawab
manakala pemerintah menyediakan dan menanggung gaji guru-guru agama itu. Atau
beban itu diserahkan sepenuhnya ke orang tua anak didik, bukan lembaga
pendidikan. Jika ini tidak diatasi, akan menimbulkan bahaya besar.
Sekolah-sekolah swasta baik Islam maupun non-Islam karena keterbatasan anggaran
lalu membatasi jumlah anak didik yang berbeda agama.
Departemen
Agama (Depag) sudah mengantisipasi dengan menyediakan tenaga guru-guru agama
bila RUU Sisdiknas ini disahkan. Jadi, sebetulnya tidak masalah dan
mengkhawatirkan soal tenaga guru untuk memenuhi tenaga pengajar di
sekolah-sekolah non-Islam.
Lain halnya
jika dalam memaknai dan memahami pasal 13 RUU Sisdiknas, semula kalangan dari
penyelenggara negara sampai lembaga-lembaga pendidikan keagamaan masih terjebak
pada kecurigaan-kecurigaan isu agama seperti adanya islamisasi dan seterusnya
yang semestinya sudah lama dihilangkan.
Jika kita lihat
perjalanan diberlakukannya kedua undang-undang tersebut tidaklah ada yang
berjalan mulus kedua-duanya mengandung kontoversi dan pada akhirnya dibalik
semua kontroversi yang ada pada tanggal 8 Juli 2003 Undang-Undang Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional disyahkan oleh
Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri.
Banyak sekali keuntungan yang
dirasakan oleh ummat Islam dengan diberlakukannya UU SISDIKNAS No. 20 tahun
2003 ini, diantaranya :
- Tujuan Pendidikan Nasional sangat memberikan peluang untuk merealisasikan nilai-nilai Al Quran yang menjadi tujuan pendidikan Islam yaitu terbentuknya manusia yang beriman dan bertaqwa (pasal 3).
- Anak-anak Muslim yang sekolah di lembaga pendidikan Non Islam akan terhindar dari pemurtadan, karena anak-anak tersebut akan mempelajari mata pelajaran agama sesuai dengan yang dianut oleh siswa tersebut dan diajarkan oleh guru yang seagama dengan dia (Pasal 12 ayat 1a)
- Madrasah-madrasah dari semua jenjang terintegrasi dalam system pendidikan nasional secara penuh (Pasal 17 dan 18)
- Pendidikan keagaamaan seperti Madrasah diniyah dan pesantren mendapat perhatian khusus pemerintah, karena pendidikan keagamaan tidak hanya diselenggarakan oleh kelompok masyarakat tetapi juga diselenggarakan oleh pemerintah (Pasal 30).
- Pendidikan Agama diajarkan mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi (Pasal 37).
C. Faktor-Faktor yang
mempengaruhi perubahan UUSPN No 2/89 menjadi UUSISDIKNAS No 20/2001.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
dirubahnya UUSPN No 2/89 menjadi UUSISDIKNAS No 20 Tahun 2003
diantaranya adalah :
- UUSPN No. 2 Tahun 1989 masih bersifat sentralistik
- UUSPN No. 2 Tahun 1989 masih belum bermutu, kemudian sesuai tuntutan dalam UUSISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dibuatlah Standar Nasional Pendidikan
- UUSPN No. 2 Tahun 1989 belum mengarah pada pendidikan untuk semua
- Belum Mengarah pada pendidikan seumur hidup
- Pendidikan belum link and match dengan dunia usaha dan dunia kerja.
- Belum menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
D. Penutup
Selama tidak
ada keinginan dan tidak memiliki prinsip bahwa hari ini harus jauh lebih baik
dari hari kemarin maka sehebat apapun undang-undang yang dibuat tetapi tidak
meiliki keinginan untuk memperaktekannya di lapangan, maka undang-undang
tersebut hanya bagaikan guru di atas kertas tetapi menjadi tikus pada tataran
realita.
Diposting oleh Adhew Pandjiputri di 04.03 0 komentar
Wilayah Administrasi Pendidikan dan Manajenen Pendidikan
Minggu, 30 September 2012
Wilayah-wilayah Administrasi Pendidikan
Administrasi pendidikan dapat
diartikan sebagai keseluruhan proses kerjasama dengan memanfaatkan semua sumber
personil dan materil yang tersedia dan sesuai untuk mencapai tujuan pendidikan
yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. (Djam’an Satori, (1980: 4)).
Keberhasilan pengoperasian lembaga
pendidikan memerlukan para pengelola yang kompeten. Pendidikan administrasi
memberikan kepemimpinan instruksional dan mengelola aktivitas sehari-hari
di sekolah, prasekolah, pusat penitipan anak, dan perguruan tinggi dan
universitas. Administrasi pendidikan juga mengarahkan program-program
pendidikan bisnis, lembaga pemasyarakatan, museum, dan pelatihan kerja dan
organisasi layanan masyarakat.
Pendidikan administrasi menetapkan
standar pendidikan dan tujuan serta menetapkan kebijakan dan prosedur yang
diperlukan untuk mencapainya. Administrasi pendidikan juga mengawasi manajer,
staf pendukung, guru, konselor, pustakawan, pelatih, dan karyawan lainnya.
Administrator (orang yang melakukan administrasi) mengembangkan program
akademik, memonitor perkembangan pendidikan siswa, melatih dan memotivasi guru
dan staf lain, mengelola konseling karir dan layanan siswa lainnya, mengelola
pencatatan, menyiapkan anggaran, dan melakukan tugas-tugas lainnya. Mereka juga
menangani hubungan dengan orang tua, calon mahasiswa dan saat ini, pengusaha,
dan masyarakat. Dalam sebuah organisasi yang lebih kecil seperti tempat
penitipan anak kecil, satu administrator bisa menangani semua fungsi tersebut.
Di universitas atau sistem sekolah yang besar, tanggung jawab dibagi antara
banyak administrator, masing-masing dengan fungsi tertentu.
Pendidikan administrasi yang
mengelola SD, SMP, dan sekolah menengah disebut prinsipal. Mereka
menetapkan nada akademik dan bekerja secara aktif dengan guru untuk
mengembangkan dan menjaga standar kurikulum yang tinggi, merumuskan pernyataan
misi, dan menetapkan tujuan dan sasaran kinerja. Kepala berunding dengan staf
untuk menasihati, menjelaskan, atau menjawab pertanyaan-pertanyaan prosedural.
Mereka mengunjungi ruang kelas, mengamati metode pengajaran, meninjau tujuan
pembelajaran, dan memeriksa bahan belajar. Pelaku harus menggunakan jelas,
pedoman objektif untuk penilaian guru, karena membayar pelaku sering didasarkan
pada peringkat kinerja.
Ketika menangani masalah sumber
daya yang tidak memadai, administrator berfungsi sebagai pendukung untuk
membangun sekolah baru atau perbaikan yang sudah ada.
Para pelaku bertanggung jawab
untuk perencanaan untuk tahun mendatang, mengawasi sekolah musim panas, berpartisipasi
dalam lokakarya bagi para guru dan administrator, pengawasan perbaikan bangunan
dan prasarana, dan bekerja untuk memastikan bahwa sekolah memiliki staf yang
cukup untuk tahun ajaran mendatang.
Administrator di kantor
pusat distrik sekolah mengawasi sekolah-sekolah umum di bawah yurisdiksi
mereka. Kelompok ini administrator mencakup mereka yang secara langsung
subjek-daerah program seperti bahasa Inggris, musik, pendidikan kejuruan,
pendidikan khusus, dan matematika. Mereka mengawasi koordinator instruksional
dan spesialis kurikulum dan bekerja dengan mereka untuk mengevaluasi kurikulum
dan teknik pengajaran dan untuk mengembangkan program dan strategi untuk
memperbaiki mereka. Beberapa administrator mungkin mengawasi program konseling
karir. Orang lain mungkin mengelola pengujian yang mengukur kemampuan siswa dan
membantu untuk menempatkan mereka dalam kelas yang sesuai. Beberapa orang
mungkin langsung program seperti psikologi sekolah, atletik, kurikulum dan
pengajaran, dan pengembangan profesional. Dengan manajemen berbasis situs,
administrator telah mengalihkan tanggung jawab utama bagi banyak dari program
ini terhadap para prinsipal, asisten kepala sekolah, guru, koordinator
instruksional, dan staf lainnya di sekolah.
Di pusat prasekolah dan perawatan
anak, yang biasanya jauh lebih kecil dibanding lembaga pendidikan lainnya, direktur
atau pengawas dari sekolah atau pusat sering berfungsi sebagai
administrator tunggal. Direktur atau pekerjaan pengawas adalah sama dengan
administrator sekolah lain di bahwa ia mengawasi kegiatan sehari-hari sekolah
dan operasi, mempekerjakan dan mengembangkan staf, dan memastikan bahwa sekolah
yang diperlukan memenuhi peraturan dan standar pendidikan.
Di perguruan tinggi dan
universitas, provosts, juga dikenal sebagai petugas akademik
kepala, membantu presiden, membuat janji fakultas dan keputusan
penguasaan, mengembangkan anggaran, dan menetapkan kebijakan dan program
akademik. Dengan bantuan dari dekan akademis dan dekan fakultas,
provosts juga langsung dan mengkoordinasikan kegiatan dekan perguruan tinggi
individu dan ketua departemen akademik. Fundraising adalah tanggung jawab
kepala direktur pembangunan dan juga menjadi bagian penting dari
pekerjaan untuk semua administrator.
Kepala departemen atau
universitas College atau ketua bertanggung jawab atas departemen
yang mengkhususkan diri di bidang-bidang studi tertentu, seperti bahasa
Inggris, ilmu biologi, atau matematika. Selain mengajar, mereka
mengkoordinasikan jadwal kelas dan tugas pengajaran; mengusulkan anggaran,
merekrut, wawancara, dan mempekerjakan pelamar untuk posisi mengajar; evaluasi
anggota fakultas; mendorong pengembangan fakultas; melayani dalam komite, dan
melaksanakan tugas administrasi lainnya. Dalam mengawasi departemen mereka,
ketua harus mempertimbangkan dan menyeimbangkan kekhawatiran fakultas,
administrator, dan mahasiswa.
Administrator pendidikan tinggi
juga langsung dan mengkoordinasikan penyediaan layanan mahasiswa. presiden
Wakil kemahasiswaan atau kehidupan mahasiswa, dekan mahasiswa, dan direksi
layanan mahasiswa bisa mengarahkan dan mengkoordinasikan penerimaan,
pelayanan mahasiswa asing, dan konseling layanan kesehatan, layanan karir,
keuangan bantuan, dan perumahan dan kehidupan perumahan, serta program-program
sosial, rekreasi, dan terkait. Di perguruan tinggi kecil, mereka mungkin
mahasiswa nasihat. Di perguruan tinggi dan universitas yang lebih besar,
administrator terpisah dapat menangani setiap layanan. BAE adalah
penjaga 'catatan siswa. Mereka mendaftar siswa, nilai catatan, transkrip
mempersiapkan siswa, mengevaluasi catatan akademik, menilai dan mengumpulkan
uang sekolah dan biaya, merencanakan dan melaksanakan latihan dimulainya,
mengawasi penyusunan katalog perguruan tinggi dan jadwal kelas, dan menganalisa
dan demografis statistik partisipasi. Direksi mengelola penerimaan
proses perekrutan, mengevaluasi, dan mengakui mahasiswa, dan bekerja sama
dengan direktur bantuan keuangan, yang mengawasi beasiswa,
persekutuan, dan program pinjaman. Pendaftar dan petugas penerimaan di lembaga-lembaga
yang paling membutuhkan keterampilan komputer karena mereka menggunakan sistem
informasi elektronik mahasiswa.
Lingkungan
kerja administrator. Pendidikan memegang posisi kepemimpinan dengan
tanggung jawab yang signifikan. Kebanyakan menemukan bekerja dengan siswa
sangat bermanfaat, tetapi sebagai tanggung jawab administrator telah meningkat
dalam beberapa tahun terakhir, sehingga memiliki stres. Koordinasi dan
berinteraksi dengan fakultas, orang tua, siswa, anggota masyarakat, pemimpin
bisnis, dan Negara dan pembuat kebijakan lokal dapat berjalan cepat dan
merangsang, tetapi juga stres dan menuntut. Kepala sekolah dan kepala asisten,
yang bertugas mendisiplinkan siswa, mungkin menemukan bekerja dengan siswa
sulit menantang. Mereka juga semakin sering bertanggung jawab atas sekolah
mereka pertemuan Negara Bagian dan Federal pedoman untuk kinerja siswa dan
kualifikasi guru.
Sekitar 35 persen dari
administrator pendidikan bekerja lebih dari 40 jam seminggu pada tahun 2008,
mereka sering mengawasi kegiatan sekolah di malam hari dan pada akhir pekan.
Kebanyakan administrator bekerja sepanjang tahun, walaupun beberapa pekerjaan
hanya selama tahun akademik.
Wilayah-wilayah Manajemen Pendidikan
Manajemen
pendidikan ialah proses perencanaan, peng-organisasian, memimpin, mengendalikan
tenaga pendidikan, sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan,
mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia
yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang luhur,
memiliki pengetahuan, keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian
yang mantap, mandiri, serta bertanggung jawab kemasyarakat dan kebangsaan.( Biro
Perencanaan Depdikbud, (1993:4) ).
Perorangan
|
Garapan
Fungsi
|
SDM
|
SB
|
SFD
|
|
Perencanaan
|
|
|||
Pelaksanaan
|
||||
Pengawasan
|
||||
Kelembagaan
|
||||
gambar di atas menunjukan suatu kombinasi antara fungsi
manajemen dengan bidang garapan yakni sumber Daya manusia (SDM), Sumber Belajar
(SB), dan Sumber Fasilitas dan Dana (SFD), sehingga tergambar apa yang sedang
dikerjakan dalam konteks manajemen pendidikan dalam upaya untuk mencapai Tujuan
Pendidikan secara Produktif (TPP) baik untuk perorangan maupun kelembagaan
Lembaga pendidikan seperti organisasi sekolah merupakan kerangka kelembagaan
dimana administrasi pendidikan dapat berperan dalam mengelola organisasi untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dilihat dari tingkatan-tingkatan suatu
organisasi dalam hal ini sekolah, administrasi pendidikan dapat dilihat dalam
tiga tingkatan yaitu tingkatan institusi (Institutional level),
tingkatan manajerial (managerial level), dan tingkatan teknis (technical
level) (Murphy dan Louis, 1999). Tingkatan institusi berkaitan dengan
hubungan antara lembaga pendidikan (sekolah) dengan lingkungan eksternal,
tingkatan manajerial berkaitan dengan kepemimpinan, dan organisasi lembaga
(sekolah), dan tingkatan teknis berkaitan dengan proses pembelajaran. Dengan
demikian manajemen pendidikan dalam konteks kelembagaan pendidikan mempunyai
cakupan yang luas, disamping itu bidang-bidang yang harus ditanganinya juga
cukup banyak dan kompleks dari mulai sumberdaya fisik, keuangan, dan manusia
yang terlibat dalam kegiatan proses pendidikan di sekolah
Menurut Consortium on Renewing Education
(Murphy dan Louis, ed. 1999:515) Sekolah (lembaga pendidikan) mempunyai lima
bentuk modal yang perlu dikelola untuk keberhasilan pendidikan yaitu :
1. Integrative capital (modal integrative)
2. Human capital (modal manusia)
3. Financial capital (modal keuangan)
4. Social capital (modal social)
5. Political capital (modal politik)
Modal integratif adalah modal yang
berkaitan dengan pengintegrasian empat modal lainnya untuk dapat dimanfaatkan
bagi pencapaian program/tujuan pendidikan. Modal manusia adalah
sumberdaya manusia yang kemampuan untuk menggunakan pengetahuan bagi
kepentingan proses pendidikan/pembelajaran. Modal keuangan adalah dana
yang diperlukan untuk menjalankan dan memperbaiki proses pendidikan. Modal
sosial adalah ikatan kepercayaan dan kebiasaan yang menggambarkan sekolah
sebagai komunitas. Modal politik adalah dasar otoritas legal yang
dimiliki untuk melakukan proses pendidikan/pembelajaran.
Dengan pemahaman sebagaimana dikemukakan di
atas, nampak bahwa salah satu fungsi penting dari manajemen pendidikan adalah
berkaitan dengan proses pembelajaran, hal ini mencakup dari mulai aspek persiapan
sampai dengan evaluasi untuk melihat kualitas dari suatu proses tersebut, dalam
hubungan ini Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang melakukan
kegiatan/proses pembelajaran jelas perlu mengelola kegiatan tersebut dengan
baik karena proses belajar mengajar ini merupakan kegiatan utama dari suatu
sekolah (Hoy dan Miskel 2001). Dengan demikian nampak bahwa Guru sebagai tenaga
pendidik merupakan faktor penting dalam manajemen pendidikan, sebab inti dari
proses pendidikan di sekolah pada dasarnya adalah guru, karena keterlibatannya
yang langsung pada kegiatan pembelajaran di kelas. Oleh karena itu Manajemen
Sumber Daya Manusia Pendidik dalam suatu lembaga pendidikan akan menentukan
bagaimana kontribusinya bagi pencapaian tujuan, dan kinerja guru merupakan
sesuatu yang harus mendapat perhatian dari fihak manajemen pendidikan di
sekolah agar dapat terus berkembang dan meningkat kompetensinya dan dengan
peningkatan tersebut kinerja merekapun akan meningkat, sehingga akan memberikan
berpengaruh pada peningkatan kualitas pendidikan sejalan dengan tuntutan
perkembangan global dewasa ini.
Perbedaan dari Kedua Displin Ilmu Tersebut
Administrasi dan
manajemen memiliki posisi yang berbeda. Administrasi berfokus pada penetapan
arah organisasi, sementara manajemen mengurusi bagaimana mencapai arah yang
telah ditetapkan tersebut. Oleh karena itu, Hodgkinson meletakkan administrasi
pada level atas (pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi), sementara
manajemen pada level menengah bawah. Ini menuntut cara berpikir yang berbeda
pula. Cara berpikir administrasi berorientasi pada tujuan (end-oriented),
sementara manajemen berorientasi pada sarana atau cara mencapai tujuan
(means-oriented). Di sini, pola pikir administrasi cenderung pada seni (art),
sementara manajemen lebih berat pada masalah teknis.
Pada sebuah
organisasi atau perusahaan, administrasi dan manajemen sangat berbeda. Perbedaannya
terletak pada struktur/level kerjanya. Manajemen terdapat pada level atas,
dimana hal ini dilakukan oleh jajaran manager. Pada level ini lebih tepatnya
disebut level pengambilan keputusan. Sedangkan administrasi berada pada level
operasional, dimana pada level ini akan melaksanakan apa yg di instruksikan
oleh jajaran manajemen (pengambil keputusan).
Administrasi
dengan Tata Usaha (Administration to Administratie)Administrasi
berasal dari kata latin “ad” dan “ministrare” yang berarti
membantu, melayani atau memenuhi. Dalam bahasa Inggris adalah “Administration”—yang
sampai sekarang tetap dipergunakan dan dalam bahasa Indonesia diterjemahkan
menjadi Administrasi. Namun, karena selama lebih kurang 350 tahun Indonesia
dijajah Belanda, maka sedikit banyak istilah yang digunakan Belanda
terinfiltrasi kedalam Bahasa Indonesia, salah satu contohnya adalah “Administratie”
yang menurut Pariatra Westra dkk, definisinya adalah Setiap penyusunan
keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatatannya secara tertulis
dengan maksud untuk memperoleh suatu ikhtisar mengenai keterangan-keterangan
itu dalam keseluruhannya dan dalam hubungannya satu sama lain. Dalam bahasa
Indonesia, pengertian tersebut pada hakekatnya adalah pengertian dari
Tatausaha. Menurut sudut pandang penulis, bahwa Tatausaha itu merupakan suatu
kegiatan pengumpulan data dan informasi dan dilakukan pencatatan secara sistematis
dalam suatu organisasi untuk menghasilkan kumpulan keterangan yang dibutuhkan.
Jadi sekarang dapat dipahami, bahwa kegiatan tatausaha masih termasuk dalam
unsur Administrasi dalam arti luasdan bukan merupakan faktor dari administrasi.
Dengan demikian, apabila kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan tatausaha,
seyogyanya kita tidak menggunakan istilah administrasi agar tidak menimbulkan
bias antara kedua istilah ini.
Persamaan dari Kedua Disiplin Ilmu Tersebut
Administrasi dengan Manajemen (Administration
to Management) Istilah administrasi
yang digunakan sampai sekarang adalah dalam bahasa Inggris, yaitu “administration”.
Beberapa Ahli Ilmu Administrasi memberikan definisi yang berbeda-beda namun
secara harfiah memiliki maksud yang sama. Seperti menurut Leonald D. White,
bahwa administrasi adalah suatu proses yang biasanya terdapat pada semua usaha
kelompok, baik usaha pemerintah ataupun swasta, sipil atau militer baik dalam
skala besar ataupun kecil. Lain halnya menurut Herbert A. Simon, yang dalam
arti luas didefinisikan sebagai kegiatan dari kelompok orang-orang yang
bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Kemudian setelah mengalami beberapa
kali revisi dan penyempurnaan bersama Drs. Sutarto, Drs. The Liang Gie
memberikan definisi administrasi sebagai segenap rangkaian penataan terhadap
pekerjaan pokok yang dilakukan oleh kelompok orang dalam kerjasama mencapai
tujuan tertentu. Dari beberapa definisi tersebut, maka penulis
memiliki batasan tersendiri mengenai definisi administrasi, yaitu : suatu
proses penataan usaha yang timbul ketika dua orang atau lebih yang memiliki
tujuan yang sama yang kemudian berinteraksi dalam suatu organisasi, melakukan
kerjasama dengan menggunakan instrumen dan sumber yang mungkin
terbatas.
Cakupan dari kegiatan administrasi
sangatlah luas, yaitu keseluruhan proses mulai dari menentukan bentuk dan
tujuan organisasi, cara mencapai tujuan, siapa saja yang bertanggung jawab
dalam pelaksanaan pencapaian tujuan ini, pengendalian proses pelaksanaan,
sampai bagaimana mendayagunakan instrumen atau sumber yang terbatas. Pada
dasarnya, cakupan dari kegiatan penataan usaha ini adalah bagian dari disiplin
ilmu lain, oleh karenanya kegiatan ilmu administrasi hanya dibatasi pada
aktivitas-aktivitas penyelenggaraan atau pelaksanaan saja—yang
direpresentatifkan dengan penataan usaha. Dengan demikian pula, dapat
disimpulkan bahwa kegiatan administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan yang
dilakukan oleh para administrator (pimpinan) dan dalam arti luasnya
adalah keseluruhan kegiatan dalam organisasi.
Namun belakangan, istilah
administrasi dikaburkan dengan istilah manajemen, karena sekilas kegiatan
keduanya hampir sama dalam konstelasi organisasi. Bahkan beberapa pendapat para
ahli Ilmu Administrasi di Amerika Serikat dan Inggris pun tidak membedakan
kedua istilah tersebut dengan tegas. Drs. Usman Tampubolon pernah memberikan
batasan terhadap kedua istilah ini dalam artikelnya yang berjudul Perkembangan
Ilmu Administrasi (1974:17), jika dilihat dari sudut sejarah terjadinya
istilah-istilah ini sebagai berikut: bahwa ada 2 tingkatan bahasa yang dikenal
pada zaman Yunani dulu, yaitu bahasa orang-orang bangsawan, ningrat, politisi,
negarawan dan Bahasa kasar, bahasa orang kebanyakan, pedagang, kuli pelabuhan,
dan lain-lainnya Bahasa kasar yang disebutkan belakangan ini dipakai oleh
orang-orang yang yang hidup di pinggiran kota yang kemudian dikenal sebagai
bahasa Italia. Untuk mengartikan suatu usaha memimpin oleh orang-orang
pinggiran (Italia) ini disebut “maneggiare”. Sedangkan untuk Kaum
ningrat, politisi, dan negarawan untuk maksud yang sama mempergunakan istilah “administrare”.
Overlap atau kesimpangsiuran istilah ini ternyata masih diikuti sampai
sekarang. Untuk memberikan perbedaan yang jelas mengenai istilah
ini, BPA (Balai Pembinaan Administrasi) menempatkan administrasi pada posisi
dengan batasan yang luas, dan manajemen merupakan bagian dari administrasi.
Menurut BPA, administrasi merupakan segenap proses penyelenggaraan atau
penataan tugas-tugas pokok sesuatu usaha kerjasama sekelompok orang dalam
mencapai tujuan bersama. Dan membatasi manajemen sebagai salah satu usaha yang
hanya membatasi pada segi kepemimpinan yang mengarahkan orang-orang yang
bekerjasama berikut pengarahan fasilitas-fasilitasnya sehingga semua dapat
berjalan dengan baik. Mengenai manajemen, Koontz dan O’Donnel
memberikan definisi bahwa manajemen adalah usaha untuk mendapatkan hal-hal yang
dikerjakan dengan usaha orang lain. GR Terry juga kemudian mengemukakan
pendapatnya bahwa manajemen adalah pencapaian suatu sasaran yang telah
ditentukan melalui usaha orang lain. Dari pendapat tersebut, jelas
esensi dari kegiatan manajemen adalah pengendalian dan pemanfaatan sumber daya
yang tersedia dan dilakukan oleh seorang manajer (pimpinan). Menurut pandangan
penulis, bahwa manajemen itu merupakan suatu kegiatan dan usaha untuk
mengendalikan sumber-sumber yang ada agar dapat menghasilkan keluaran yang
efektif dan efisien.
Dan dapat dikonklusikan pula bahwa
kegiatan manajemen juga merupakan unsur dari administrasi, bukan merupakan
faktor terjadinya administrasi.
Kesimpulan
Administrasi dan manajemen adalah
suatu proses yang saling melengkapi. Lembaga pendidikan itu sendiri merupakan
wadah dari proses manajemen dan administrasi pendidikan. Hubungan timbal balik
ini menjelaskan bahwa lembaga pendidikan dan proses (administrasi dan
manajemen) saling mempengaruhi.
Manajemen pendidikan pada prinsipnya
merupakan suatu bentuk penerapan manajemen atau administrsi dalam mengelola,
mengatur dan mengalokasikan sumber daya yang terdapat dalam dunia pendidikan,
fungsi administrasi pendidikan merupakan alat untuk mengintegrasikan peranan
seluruh sumber daya guna tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu konteks
tertentu, ini berarti bahwa bidang-bidang yang dikelola mempunyai kekhususan
yang berbeda dari manajemen dalam bidang lain.
Daftar Pustaka
Kusdi. 2009. Teori Organisasi dan
Administrasi Pendidikan. Jakarta: Salemba Humanika.
Diposting oleh Adhew Pandjiputri di 20.16 0 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)